Ketua FPMP Desak Aparat Bertindak, Terkait Dugaan Manipulasi Sertifikat Tanah Depan Kantor Lurah Ciracas

Jakarta, Media Masyarakat –
Dugaan manipulasi data sertifikat tanah di Jalan Raya Ciracas, tepatnya didepan kantor Lurah Ciracas, Jakarta Timur, yaitu sertifikat dengan NIB 13950 diduga produk manipulatif.
Warkah dengan alas hak girik seluas kurang lebih 200m², bisa terbit SHM (sertifikat hak milik) dengan NIB 13950 seluas 2194m².
Dari hasil investigasi dan sumber mengungkapkan, dugaan yang terlibat dalam penerbitan SHM tersebut adalah mantan lurah Ciracas inisial R, pengurus LMK kelurahan Ciracas inisial H dan Z yang mengaku sebagai anggota Bais.
” Yang membuat AJB (akte jual beli) adalah notaris berinisial S, sehingga pihak BPN bisa menerbitkan SHM dilahan tersebut,” ujar sumber mengatakan.
Dalam peristiwa ini juga, lanjut sumber, diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam bentuk penyerobotan lahan milik ahli waris yang sah.
“Dalam aksi perbuatan melawan hukum ini diduga kuat karena adanya pengembang yang berminat untuk membangun perumahan dilahan tersebut dan dalam waktu dekat akan dilakukan transaksi jual beli lahan tersebut,” kata sumberenambahkan.
Ditempat terpisah, Yudi Heryawan, Ketua FPMP (Front Pembela Merah Putih) menegaskan bahwa praktik manipulasi data sertifikat tanah di Ciracas, Jakarta Timut, tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Ia meminta pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Kami mendesak pemerintah untuk bertindak cepat dalam menangani dugaan manipulasi data pertanahan yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab,” ujarnya saat di minta tanggapannya beberapa waktu lalu di kantornya.
Sementara itu, mantan.lurah Ciracas inisial R, ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsApp menyatakan sudah pensiun 3 tahun lalu. “Mohon maaf pak, saya sudah pensiun 3 tahun lalu, dan tidak melihat warkah yang bapak sebutkan. Setahu saya, lahan itu sampai sekarang masih ada tidak berubah bentuk fisikmya,” kata R saat dikonfirmasi Sabtu (20/9). (Redaksi)