Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Denpasar, Bali Tetapkan Tersangka Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman

BALI, MM – Proses jalan yang panjang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Denpasar, Bali menyatakan seorang terapis pijat asal Buleleng, Ni Luh Putu Sudiarmi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ni Luh Putu Sudiarmi berupa pidana selama 2 tahun penjara,” ujar Hakim Ketua Yogi Rahcmawan pada sidang pembacaan putusan, Selasa (30/04/2024).

Hakim juga menghukum Ni Luh Putu Sudiarmi membayar denda senilai Rp10 juta subsider enam bulan kurungan.

Ia terbukti melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP hingga kedua dalam Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Bahkan, putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 3 tahun, denda Rp10 juta subsider penjara 6 bulan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Edy Arta Wijaya, SH mengatakan bahwa sependapat dengan putusan tersebut.

“Terkait dengan pertimbangan hukum dan fakta yang ada, kami pada intinya sependapat dengan putusan Majelis Hakim,” ujar Edy.

Menanggapi tuntutan tersebut, RPP melalui penasihat hukumnya, Reydi Nobel, S.H., C.R.A., C.T.A. kawan-kawan merasa puas dengan putusan hakim, namun tentunya ini jauh dari rasa keadilan mengingat nilai kerugiannya cukup besar dari klien kami.

“Sedangkan, dari pihak terpidana pun tidak ada upaya meminta maaf kepada kami selaku korban, tidak ada berusaha untuk menyelesaikan,” sebut Reydi sapaan akrabnya.

Maka dari itu, pihaknya akan menempuh laporan baru yaitu dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Krimsus Polda Bali.

“Nah, disana nanti kita lihat apakah ada aliran-aliran dana yang kepada pihak lain ataupun digunakan untuk membeli suatu barang baik itu kendaraan atau aset. Selain bisa diambil atau di rampas oleh negara kemudian bisa di jual lelang untuk di kembalikan kepada kami selaku pihak korban,” tutup pria yang punya hobi menembak dan juga suka musik itu. (red)