KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Jakarta, MM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membuka pendaftaran calon gubernur (cagub) yang maju secara independen mulai hari ini, Minggu (5/5/2024) hingga 19 Agustus 2024.

Namun, cagub independen ini harus memenuhi syarat wajib apabila lolos menjadi kandidat Pilgub 2024.

“Kami telah mengeluarkan (aturan) keputusan KPU mengenai jumlah syarat untuk dukungan minimal yaitu 618.750 warga,” kata Ketua Divisi Teknis Bidang Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya saat dikonfirmasi.

Dody mengatakan, dukungan warga melalui KTP ini harus tersebar di empat kota administrasi di Jakarta.

“Mereka (terlebih dahulu) akan mengisi formulir syarat pendaftaran,” kata dia.

Ada dua tim pendukung dari cagub dan cawagub DKI dari jalur independen yang berkonsultasi ke KPU DKI. Salah satunya tim dari purnawirawan polisi Dharma Pongrekun.

Dody mengatakan, Dharma sudah mendeklarasikan diri untuk maju sebagai bakal calon perseorangan di Pilkada DKI Jakarta 2024.(AHK)