Restorative Justice Berhasil Bebaskan Tersangka dari Polsek Pringsewu, Lampung

LAMPUNG, MM – Restorative Justice (keadilan restoratif) dapat didefinisikan sebagai keadilan yang mengedepankan pemulihan atas kerugian atau penderitaan yang timbul akibat suatu tindak pidana.

Keadilan restoratif dapat dicapai melalui proses kerjasama antara semua pemangku kepentingan.

Kerjasama Eddy Wijaya selaku Ketua Umum dan Febrina Lesisie Tantina selaku Ketua dari Yayasan Wijaya Peduli Bangsa dengan Jaksa Agung, S.T. Burhanuddin terbangun setelah viral video dari ibu tersangka yang sangat membutuhkan bantuan agar tercapai restorative justice.

Peran dan upaya dari Yayasan Wijaya Peduli Bangsa di Pringsewu semakin melancarkan proses Restorative Justice dimaksud.

Yayasan Wijaya Peduli Bangsa juga melakukan komunikasi intens dengan pihak terkait di samping membantu secara moril dan materil pada keluarga tersangka.

Saat dihubungi, tersangka Angga Fitrianto menceritakan, nekat mencuri sepeda karena butuh uang untuk menghidupi keluarganya.

Apalagi saat itu, Angga yang berprofesi sebagai supir tidak tetap belum juga mendapatkan penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan anak-anaknya.
“Saya memang khilaf,” ujarnya.

Kasus pencurian tersebut berlanjut hingga Angga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Ayah empat anak tersebut ditangkap anggota Mapolsek Pringsewu dan menjadi tahanan serta sudah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melanggar Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Hasil mencuri tersebut uangnya saya gunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari anak-anak saya,” ujar Angga.

Meskipun Angga telah membuat surat perdamaian, meminta maaf dan memberikan ganti kerugian kepada korban, dan korban telah memaafkan Angga, namun proses hukum tetap
berlanjut karena kejahatan yang dilakukan Angga bukan merupakan delik aduan.

Kemudian berkas dinyatakan lengkap dan dibawa ke Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Ibunda Angga kemudian membuat video kondisi ketelantaran anak-anak Angga yang kemudian menjadi viral.

Dalam video tersebut, ibunda Angga memohon agar putranya itu dibebaskan
karena merupakan tulang punggung keluarga.

Video viral tersebut kemudian mengundang perhatian publik.

Yayasan Wijaya Peduli Bangsa kemudian berupaya agar Angga dapat dibebaskan melalui jalur restorative justice.
Sebagai tulang punggung keluarga, empat orang anaknya pun terlantar. Siapa
yang akan mencari nafkah, sementara kehidupan keluarga Angga serba kekurangan.

Febrina dan Ketua Umum Yayasan Wijaya Peduli Bangsa, Eddy Wijaya kemudian memohon kepada Jaksa Agung RI, S.T. Burhanuddin dan pada akhirnya dikabulkan pemberian restorative
justice tersebut. Angga kemudian dibebaskan dari tahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu,
Ade Indrawan kepada Eddy Wijaya, Ketua Yayasan Wijaya Peduli Bangsa menyampaikan salah satu hal yang menjadi dasar pertimbangan dibebaskannya Angga dan sekaligus mengucapkan terima kasih kepada Yayasan Wijaya Peduli Bangsa yang telah berperan aktif untuk membantu
terwujudnya restorative justice.

“Saya sangat berterima kasih kepada Yayasan Wijaya Peduli Bangsa, yang mana dalam perkara Angga ini yayasan berperan aktif menjembatani atau membantu terwujudnya restorative justice. Ke depan saya berharap atas kebaikan Yayasan Wijaya Peduli Bangsa dapat lebih meningkatkan perannya dan kegiatan yang sangat bermanfaat pada masyarakat. Yang mana tentunya tujuan yayasan itu sangat mulia kiranya juga dapat menjadi amal dan menjadi sebagai penilaian yang
positif dalam kegiatan mereka,” ungkap Ade Indrawan.

Bahkan usai mendengar kisah keluarga Angga, Ade Indrawan kemudian memberikan bantuan secara pribadi menebus ijazah SMA anak perempuan Angga, Reva Suci Ramadhan yang masih
ditahan pihak sekolah karena menunggak iuran sekolah.

Mungkin, masih banyak kisah Angga lainnya di Indonesia yang melakukan tindakan pidana karena faktor ekonomi.

Ini adalah masalah kemanusiaan yang seharusnya menjadikan umat
manusia dapat saling peduli terhadap sesama.

“Terima kasih kepada Bapak Jaksa Agung dan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu sehingga tersangka Angga bisa kembali berkumpul bersama keluarganya,” pungkas Eddy Wijaya. (Red)