Rp1,7 Miliar untuk Rehab Lokbin Cililitan, LSM Pertanyakan Kewajaran Anggaran dan Desak Audit Investigatif

IMG-20260603-WA0218

Jakarta, MM – Penggunaan anggaran sebesar Rp1,7 miliar untuk proyek rehabilitasi Lokasi Binaan (Lokbin) Pedagang Kaki Lima (PKL) Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, menuai sorotan. Lembaga Independen Pemantau Anggaran (LIPA) mendesak dilakukannya audit investigatif setelah menemukan sejumlah pekerjaan yang dinilai tidak sebanding dengan nilai kontrak proyek.

Dalam surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPUKMP) Jakarta Timur, LIPA meminta klarifikasi sekaligus membuka kemungkinan adanya ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran negara.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan organisasi tersebut, pekerjaan yang ditemukan di lokasi antara lain rehabilitasi mushola, perbaikan enam unit toilet, pengecatan sekitar 60 kios, perbaikan 54 kios permanen, renovasi kantor, pembangunan billboard, pembuatan taman, penggantian atap area parkir, serta pembangunan 12 kios semi permanen.

Namun, menurut LIPA, sebagian besar pekerjaan yang terlihat di lapangan hanya berupa pekerjaan ringan seperti pengecatan, penggantian atap, pemasangan plafon sederhana, dan penambahan elemen bangunan dengan spesifikasi umum.

Ketua Umum LIPA, R. Yanri Untoro, menilai terdapat kesenjangan yang cukup mencolok antara nilai proyek dan hasil pekerjaan yang tampak secara fisik.

“Berdasarkan estimasi harga pasar dan kondisi lapangan, nilai pekerjaan yang terlihat diperkirakan berkisar Rp1 miliar. Sementara nilai kontrak mencapai sekitar Rp1,7 miliar,” demikian salah satu poin dalam surat yang dilayangkan kepada Sudin PPUKMP Jakarta Timur.

Jika estimasi tersebut benar, terdapat selisih sekitar Rp700 juta yang menurut LIPA perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan

Selain nilai anggaran, LIPA juga menyoroti kualitas sejumlah pekerjaan. Salah satunya adalah pengecatan tiang kios yang disebut mengalami pengelupasan dalam waktu relatif singkat setelah pekerjaan selesai.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mutu material yang digunakan maupun standar pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

LIPA juga menyoroti pembangunan billboard berukuran 3 x 12 meter yang disebut menggunakan spesifikasi umum dengan konstruksi sederhana. Organisasi tersebut meminta seluruh dokumen teknis proyek dibuka untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan pembayaran pekerjaan.

Minta Audit BPKP

Dalam suratnya, LIPA mendesak agar dilakukan audit investigatif menyeluruh oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bukan sekadar pemeriksaan administratif.

Selain itu, mereka meminta agar pembayaran proyek kepada penyedia tidak dilakukan secara penuh sebelum proses audit selesai dan hasilnya diketahui publik.

Sejumlah dokumen yang diminta untuk dibuka antara lain kontrak pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar kerja, laporan progres fisik, hingga Berita Acara Serah Terima (BAST).

Proyek Bernilai Rp1,71 Miliar

Berdasarkan data proyek yang diperoleh, pekerjaan rehabilitasi Lokbin Cililitan memiliki nilai sekitar Rp1,71 miliar termasuk pajak. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Mitha Kasu Mandiri, dengan perencana PT Arkons Satya Konsultan dan pengawas PT Visi Wahana Nusa.

Pelaksanaan pekerjaan berlangsung selama sekitar dua bulan, yakni dari 3 Oktober hingga 1 Desember 2025.

Menunggu Klarifikasi Pemerintah

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi dari Sudin PPUKMP Jakarta Timur terkait sejumlah temuan dan pertanyaan yang disampaikan LIPA.

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari Kepala Sudin PPUKMP Jakarta Timur, pihak kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, serta Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.

Apabila terdapat penjelasan resmi dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya dalam pemberitaan lanjutan. (Rul/Red)