Proyek Rehab SDN Pitara 2 Depok Rp1 Miliar Disorot, Pelaksana Teknis Diduga Jarang di Lokasi

IMG-20261106-WA0153

Depok, MM – Pekerjaan proyek keperluan mendesak Gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pitara 2, Kota Depok, yang dikerjakan oleh CV Putra Pede dengan nilai kontrak sebesar Rp1.021.200.000, menjadi sorotan.

Berdasarkan hasil pantauan wartawan yang telah beberapa kali datang ke lokasi proyek, termasuk pada Kamis (5 November 2026) kemarin, pelaksana teknis maupun konsultan pengawas tidak ada di lokasi proyek.

Selain itu, dalam pantauan di lapangan, ditemukan adanya pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana mestinya dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan proyek.

Ketua LSM Aspirasi Pemuda Dahsyat (APD), Dame Supriadi L, menyayangkan kondisi tersebut. Menurutnya, keberadaan pelaksana teknis dan konsultan pengawas di lokasi pekerjaan sangat penting untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai gambar, spesifikasi teknis, dan ketentuan kontrak.

“Bagaimana pekerjaan bisa berjalan sesuai dengan ketentuan teknis apabila pelaksana teknis maupun konsultan pengawas tidak pernah berada di lokasi proyek? Siapa yang mengawasi dan memastikan kualitas pekerjaan di lapangan?” ujar Supriadi.

Ia juga mempertanyakan besarnya nilai kontrak proyek yang mencapai lebih dari Rp1 miliar. Menurut pengamatannya, pekerjaan yang terlihat di lapangan didominasi pemasangan rangka baja untuk dudukan serta pemasangan atap yang menggunakan material menyerupai karet.

“Nilai pekerjaan lebih dari Rp1 miliar ini menurut kami cukup besar. Karena itu, perlu ada penjelasan secara terbuka mengenai rincian anggaran, volume pekerjaan, jenis material, dan spesifikasi teknis yang digunakan,” tegasnya.

Supriadi meminta instansi terkait, khususnya Dinas Pendidikan Kota Depok, agar melakukan pemeriksaan langsung terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Ia juga mendesak agar pengawas kegiatan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memastikan seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak, termasuk kewajiban penyedia jasa dalam menerapkan standar K3.

LSM APD berharap proyek yang menggunakan anggaran pemerintah tersebut tidak hanya mengejar penyelesaian pekerjaan, tetapi juga mengutamakan kualitas bangunan, transparansi penggunaan anggaran, dan keselamatan para pekerja.

Selain persoalan tidak adanya pelaksana teknis maupun konsultan pengawas di lokasi pekerjaan dan adanya pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) K3, hasil pantauan wartawan di lokasi proyek juga menemukan sejumlah hal yang patut menjadi perhatian.

Dalam papan informasi (banner) proyek tercantum waktu pelaksanaan pekerjaan selama 75 hari kalender. Namun, tidak dicantumkan secara jelas tanggal dimulainya pekerjaan maupun tanggal berakhirnya pekerjaan. Selain itu, informasi mengenai nomor dan tanggal kontrak pekerjaan juga tidak tercantum dalam banner tersebut.

Hingga berita ini disusun, pihak CV Putra Pede maupun Dinas Pendidikan Kota Depok belum memberikan keterangan terkait temuan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait.

(Red/DB)